Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian, pendidik dan satuan pendidikan
harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan adalah
kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar
dalam penilaian hasil belajar peserta didik (Panduan Penilaian
edisi revisi 2016). Penilaian otentik adalah pendekatan penilaian yang
menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan
keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang sesungguhnya
(dunia nyata).
Berdasarkan fungsinya, penilaian
sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif.
Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan
belajar peserta didik, memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam
rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi belajar peserta didik. Penilaian
sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu
tertentu. Penilaian
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
- Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
- Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar